Correct Article 54
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan Produk Asuransi Mikro melalui tenaga pemasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e wajib menyelenggarakan atau mengadakan pelatihan bagi tenaga pemasar dimaksud.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. pelatihan mengenai Produk Asuransi Mikro yang akan dipasarkan; dan
b. pelatihan mengenai pengetahuan dasar asuransi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasaran Produk Asuransi Mikro melalui tenaga pemasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
