Correct Article 53
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
(1) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan Produk Asuransi melalui badan usaha selain bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf d dengan kriteria tertentu wajib terlebih dahulu memperoleh surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasaran Produk Asuransi melalui badan usaha selain bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
