Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemasaran Produk Asuransi melalui Bancassurance sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c dapat diselenggarakan dengan model bisnis: a. referensi; b. distribusi; dan/atau c. integrasi produk. (2) Perusahaan yang memasarkan Produk Asuransi melalui Bancassurance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, wajib terlebih dahulu memperoleh surat persetujuan Bancassurance dari Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction