Correct Article 52
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
(1) Pemasaran Produk Asuransi melalui Bancassurance sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c dapat diselenggarakan dengan model bisnis:
a. referensi;
b. distribusi; dan/atau
c. integrasi produk.
(2) Perusahaan yang memasarkan Produk Asuransi melalui Bancassurance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, wajib terlebih dahulu memperoleh surat persetujuan Bancassurance dari Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
