Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Saluran pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dapat menggunakan media komunikasi jarak jauh. (2) Pemasaran Produk Asuransi melalui media komunikasi jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan informasi mengenai identitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, Produk Asuransi yang ditawarkan, serta syarat dan ketentuan Polis Asuransi. (3) Saluran pemasaran dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk PAYDI wajib diikuti dengan pertemuan langsung secara tatap muka atau tatap muka secara digital dengan media video conference. (4) Tatap muka secara digital dengan media video conference sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan dengan ketentuan: a. menyebutkan identitas diri secara lengkap; b. menunjukkan dokumen identitas sebagai tenaga pemasar produk asuransi; c. memastikan kesesuaian wajah dan informasi dari calon Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dengan informasi terkini dari calon Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta yang bersangkutan; dan d. dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan/atau audio yang harus diverifikasi, disimpan, dan dipelihara sesuai dengan kebijakan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah agar dokumentasi tersebut dapat digunakan sebagai bukti dalam hal terjadi perselisihan.
Your Correction