Correct Article 49
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang akan memasarkan Produk Asuransi melalui saluran pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d wajib memiliki perjanjian tertulis dengan pihak yang melakukan pemasaran.
Your Correction
