Correct Article 48
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah hanya dapat memasarkan Produk Asuransi melalui saluran pemasaran:
a. secara langsung;
b. agen asuransi;
c. Bancassurance;
d. badan usaha selain bank; dan/atau
e. tenaga pemasar khusus untuk Produk Asuransi Mikro.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai saluran pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
