Correct Article 46
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), ayat (7), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 35 ayat (5), ayat (6),
Pasal 42 ayat (2), Pasal 43, dan/atau Pasal 44 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan; dan/atau
c. larangan untuk memasarkan Produk Asuransi atau Produk Asuransi dengan Prinsip Syariah untuk lini usaha tertentu.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dikenakan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), dikenakan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(5) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
Your Correction
