Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai bahwa Produk Asuransi dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) merupakan Produk Asuransi baru dan Produk Asuransi dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk memberikan instruksi tertulis kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah untuk menghentikan pemasaran Produk Asuransi dimaksud. (2) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah wajib memenuhi instruksi tertulis Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction