Correct Article 43
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
Laporan penyelenggaraan Produk Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) wajib melampirkan dokumen:
a. hasil penilaian sendiri yang telah mendapatkan penetapan dari komite pengembangan Produk Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf c;
b. surat pernyataan Aktuaris Perusahaan dan direktur Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah;
c. spesimen Polis Asuransi;
d. matriks perbandingan Produk Asuransi sebelum dan sesudah perubahan, khusus untuk Produk Asuransi yang dilaporkan merupakan pengembangan atas Produk Asuransi yang sudah dipasarkan;
e. opini dari dewan pengawas syariah, untuk produk asuransi syariah; dan
f. perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) untuk Produk Asuransi Bersama.
Your Correction
