Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dapat menyelenggarakan dan memasarkan Produk Asuransi terlebih dahulu tanpa persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, untuk: a. Produk Asuransi yang tidak pernah dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan Produk Asuransi tersebut tidak memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3); b. Produk Asuransi yang merupakan pengembangan atas Produk Asuransi yang telah dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan mengakibatkan adanya perubahan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b, namun tidak memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3); dan c. Produk Asuransi yang merupakan pengembangan atas Produk Asuransi yang telah dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), namun tidak mengakibatkan adanya perubahan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b. (2) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Produk Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Produk Asuransi dimaksud dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.
Your Correction