Correct Article 41
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, bentuk, dan format permohonan persetujuan penyelenggaraan Produk Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 40 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
