Correct Article 40
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
(1) Dalam hal permohonan penyelenggaraan Produk Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan atau belum memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 38, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi dan/atau dokumen yang harus dilengkapi kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah melalui:
a. surat;
b. surat elektronik;
c. pertemuan dengan pihak perusahaan di kantor Otoritas Jasa Keuangan;
d. sistem elektronik; dan/atau
e. cara lain yang dapat ditelusuri dan disimpan buktinya.
(2) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah tidak memenuhi persyaratan dan/atau melengkapi dokumen, Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dianggap membatalkan penyelenggaraan Produk Asuransi.
(3) Apabila Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah tetap bermaksud memasarkan Produk Asuransi baru setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah harus menyampaikan kembali permohonan persetujuan penyelenggaraan Produk Asuransi dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
