Correct Article 39
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat persetujuan atas Produk Asuransi baru dan Produk Asuransi yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.
Your Correction
