Correct Article 37
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
(1) Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah harus melampirkan dokumen perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) jika Produk Asuransi Bersama merupakan Produk Asuransi baru yang tidak pernah dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a.
(2) Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah harus melampirkan surat persetujuan Produk Asuransi Bersama yang terdahulu jika Produk Asuransi Bersama merupakan Produk Asuransi baru yang merupakan pengembangan atas Produk Asuransi yang telah dipasarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b.
Your Correction
