Correct Article 36
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
Dalam setiap permohonan persetujuan Produk Asuransi baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah harus melampirkan dokumen:
a. hasil identifikasi dan penilaian sendiri yang telah mendapatkan penetapan dari komite pengembangan Produk Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf c;
b. formulir permohonan persetujuan Produk Asuransi;
c. proyeksi pendapatan Premi/Kontribusi dan pengeluaran yang dikaitkan dengan pemasaran Produk Asuransi untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun;
d. deskripsi Produk Asuransi;
e. spesimen Polis Asuransi;
f. opini dari dewan pengawas syariah, untuk produk asuransi syariah; dan
g. matriks perbandingan Produk Asuransi sebelum dan sesudah perubahan, jika Produk Asuransi baru yang dilaporkan merupakan pengembangan atas Produk Asuransi yang sudah dipasarkan dan mengakibatkan adanya perubahan material.
Your Correction
