Correct Article 35
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang mengajukan permohonan persetujuan Produk Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) harus:
a. memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas minimum dan kecukupan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan Prinsip Syariah;
dan
b. tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa sanksi pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal permohonan persetujuan Produk Asuransi baru dimaksud merupakan bagian dari rencana tindak yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan.
(3) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan Produk Asuransi baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk meminta dokumen dan/atau informasi terkait dengan penyelenggaraan Produk Asuransi baru dimaksud.
(4) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah harus menyampaikan dokumen dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan Produk Asuransi kredit, Produk Asuransi pembiayaan syariah, suretyship, dan/atau suretyship syariah wajib memenuhi persyaratan/kriteria lain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah dan produk suretyship atau suretyship syariah.
(6) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan PAYDI wajib memenuhi persyaratan/kriteria lain mengenai PAYDI yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
