Correct Article 34
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
(1) Untuk mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1), permohonan persetujuan harus disampaikan oleh direksi atau yang setara dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.
(2) Dalam hal penyelenggaraan Produk Asuransi merupakan Produk Asuransi Bersama, untuk mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), permohonan persetujuan harus disampaikan oleh direksi atau yang setara dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang menjadi ketua dalam penyelenggaraan Produk Asuransi Bersama.
Your Correction
