Correct Article 33
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan instruksi tertulis kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang berada dalam pengawasan intensif atau pengawasan khusus untuk memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan terlebih dahulu dalam setiap penyelenggaraan Produk Asuransi.
(2) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah wajib memenuhi instruksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
