Correct Article 32
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
(1) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dalam penyelenggaraan Produk Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) huruf b, berupa Produk Asuransi baru dan Produk Asuransi dengan kriteria tertentu.
(2) Produk Asuransi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Produk Asuransi yang:
a. tidak pernah dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang bersangkutan; atau
b. merupakan pengembangan atas Produk Asuransi yang telah dipasarkan dan mengakibatkan adanya perubahan material dari desain Produk Asuransi yang telah dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, yang cakupan perubahannya meliputi:
1. risiko yang ditanggung termasuk pengecualian atau pembatasan penyebab risiko yang ditanggung; dan/atau
2. metode perhitungan nilai tunai.
(3) Produk Asuransi yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. Produk Asuransi yang memiliki unsur tabungan atau nilai tunai;
b. Produk Asuransi kredit atau Produk Asuransi pembiayaan syariah; dan
c. Produk Asuransi pada lini usaha suretyship atau suretyship syariah.
Your Correction
