Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam penyelenggaraan Produk Asuransi wajib: a. menerapkan manajemen risiko secara efektif; dan b. memperhatikan kesesuaian penyelenggaraan Produk Asuransi dengan strategi dan rencana bisnis Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah. (2) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan Produk Asuransi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai: a. pelindungan konsumen dan masyarakat sektor jasa keuangan; dan b. inovasi teknologi sektor keuangan, jika penyelenggaraan Produk Asuransi merupakan inovasi keuangan digital. (3) Dalam menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah harus: a. mencantumkan rencana pengembangan Produk Asuransi dalam rencana bisnis Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; b. melakukan identifikasi dan penilaian sendiri atas rencana pengembangan Produk Asuransi terkait kategori Produk Asuransi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan c. mendapatkan penetapan oleh komite pengembangan Produk Asuransi atas hasil identifikasi dan penilaian sendiri sebagaimana dimaksud dalam huruf b. (4) Pencantuman rencana pengembangan Produk Asuransi dalam rencana bisnis Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, harus memuat: a. gambaran umum setiap Produk Asuransi yang akan dikembangkan; b. Produk Asuransi yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebelum dipasarkan; dan c. Produk Asuransi yang dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dikecualikan dalam pengembangan Produk Asuransi untuk pelaksanaan program Pemerintah dan/atau bersifat insidental pada jangka waktu tertentu. (6) Dalam hal Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah tidak memiliki Aktuaris Perusahaan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk memberikan instruksi tertulis kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah untuk menghentikan pemasaran Produk Asuransi. (7) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah wajib memenuhi instruksi tertulis Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Your Correction