Correct Article 30
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.
Your Correction
