Correct Article 29
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(4), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), Pasal 6 ayat (3), ayat (4), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (5), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 21, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 27 ayat (1), dan/atau Pasal 28 ayat (2), ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan; dan/atau
c. larangan untuk memasarkan Produk Asuransi atau Produk Asuransi dengan Prinsip Syariah untuk lini usaha tertentu.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dikenakan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(4) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
Your Correction
