Correct Article 28
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
(1) Penghentian pertanggungan/kepesertaan, baik atas kehendak Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah maupun Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta harus dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis dan/atau elektronik.
(2) Dalam hal terjadi penghentian pertanggungan/kepesertaan pada Produk Asuransi, Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah wajib menginformasikan dan memastikan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta memahami konsekuensi atas biaya yang timbul dan risiko yang dibebankan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
(3) Kewajiban menginformasikan dan memastikan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta memahami konsekuensi atas penghentian pertanggungan/kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib didokumentasikan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.
(4) Pada saat penghentian pertanggungan/kepesertaan pada Produk Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengembalian Premi/Kontribusi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta yang dicantumkan dalam Polis Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l.
Your Correction
