Correct Article 26
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
(1) Perhitungan Premi/Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah wajib dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. Premi/Kontribusi murni yang dihitung berdasarkan data profil risiko dan kerugian jenis asuransi yang bersangkutan minimal 5 (lima) tahun terakhir; dan
b. biaya akuisisi, biaya administrasi, biaya umum lainnya, dan margin keuntungan.
(2) Dalam hal data profil risiko dan kerugian jenis asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak tersedia, digunakan:
a. data profil risiko dan kerugian jenis asuransi yang bersangkutan kurang dari 5 (lima) tahun terakhir;
dan/atau
b. informasi yang akurat dari sumber terpercaya untuk memprediksi frekuensi dan besaran risiko pada objek asuransi.
(3) Perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah wajib meninjau kembali perhitungan tarif Premi/Kontribusi setelah memiliki data profil risiko dan kerugian yang cukup.
(4) Perhitungan Premi/Kontribusi PAYDI, Produk Asuransi kesehatan, dan/atau Produk Asuransi kecelakaan diri, yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah wajib dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. Premi/Kontribusi murni yang dihitung berdasarkan data profil risiko, tingkat bunga/tingkat diskonto, tabel mortalita, dan/atau tabel morbidita;
b. perkiraan hasil investasi dari Premi/Kontribusi;
dan
c. biaya akuisisi, biaya administrasi, biaya umum lainnya, dan margin keuntungan.
(5) Perhitungan Premi/Kontribusi Produk Asuransi yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi jiwa syariah wajib dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. Premi/Kontribusi murni yang dihitung berdasarkan data profil risiko, tingkat bunga/tingkat diskonto, tabel mortalita, dan/atau tabel morbidita;
b. perkiraan hasil investasi dari Premi/Kontribusi;
dan
c. biaya akuisisi, biaya administrasi, biaya umum lainnya, dan margin keuntungan.
Your Correction
