Correct Article 25
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam mengelola Premi/Kontribusi dari Pemegang Polis harus dapat menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh Pemegang Polis serta memastikan tidak terjadi kegagalan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam memenuhi kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
(2) Dalam menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh Pemegang Polis serta memastikan tidak terjadi kegagalan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam memenuhi kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib melakukan:
a. perhitungan Premi/Kontribusi yang didasarkan pada asumsi yang wajar dan praktik asuransi yang berlaku umum; dan
b. penetapan Premi/Kontribusi didasarkan pada risiko atas objek asuransi dan manfaat yang didapat oleh Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
Your Correction
