Correct Article 24
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai bahwa dalam ketentuan Polis Asuransi atau polis standar asuransi terdapat hal yang dapat merugikan:
a. Pemegang Polis;
b. Tertanggung/Peserta; dan/atau
c. Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan instruksi tertulis kepada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan/atau asosiasi industri asuransi untuk mengubah ketentuan Polis Asuransi atau polis standar asuransi dimaksud.
(2) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan/atau asosiasi industri asuransi wajib memenuhi instruksi tertulis Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
