Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai bahwa dalam ketentuan Polis Asuransi atau polis standar asuransi terdapat hal yang dapat merugikan: a. Pemegang Polis; b. Tertanggung/Peserta; dan/atau c. Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan instruksi tertulis kepada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan/atau asosiasi industri asuransi untuk mengubah ketentuan Polis Asuransi atau polis standar asuransi dimaksud. (2) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan/atau asosiasi industri asuransi wajib memenuhi instruksi tertulis Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction