Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dapat menggunakan polis standar asuransi yang dibuat oleh asosiasi industri asuransi. (2) Setiap polis standar asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilaporkan oleh ketua asosiasi industri asuransi kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh surat persetujuan. (3) Polis standar asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan mengenai Polis Asuransi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction