Correct Article 21
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
(1) Dalam pemasaran Produk Asuransi kumpulan, Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah wajib menerbitkan:
a. Polis Asuransi induk yang dilampirkan dengan daftar nama Tertanggung/Peserta dan masa pertanggungan dari masing-masing Tertanggung/Peserta; dan
b. bukti kepesertaan dalam bentuk cetak atau elektronik bagi masing-masing Tertanggung/ Peserta.
(2) Polis Asuransi dari Produk Asuransi kumpulan wajib mencantumkan hubungan kepentingan, antara Tertanggung/Peserta dan/atau objek yang dipertanggungkan dengan Pemegang Polis dan/atau penerima manfaat atas objek, manfaat, atau risiko yang dipertanggungkan.
(3) Dalam hal bukti kepesertaan diterbitkan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah wajib memberikan akses kepada Tertanggung/ Peserta untuk memperoleh dan/atau mencetak salinan atas bukti kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Dalam hal bukti kepesertaan diterbitkan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dilarang meminta persyaratan dokumen pengajuan klaim berupa bukti kepesertaan dalam bentuk cetak.
Your Correction
