Correct Article 20
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
(1) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan Produk Asuransi wajib:
a. menerbitkan Polis Asuransi; dan
b. menyampaikan Polis Asuransi tersebut kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
(2) Polis Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan disampaikan dalam bentuk cetak atau elektronik kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
(3) Dalam hal Polis Asuransi diterbitkan dan disampaikan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah wajib memberikan akses kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta untuk memperoleh dan/atau mencetak salinan atas Polis Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Polis Asuransi diterbitkan dan disampaikan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dilarang meminta persyaratan dokumen pengajuan klaim berupa Polis Asuransi dalam bentuk cetak.
(5) Dalam hal Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta meminta Polis Asuransi dalam bentuk cetak, Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah wajib menyampaikan Polis Asuransi dalam bentuk cetak dan diperkenankan untuk membebankan biaya pengiriman Polis Asuransi kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
Your Correction
