Correct Article 19
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
(1) Polis Asuransi harus ditulis dengan jelas sehingga dapat dibaca dengan mudah dan dimengerti oleh Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
(2) Dalam hal Polis Asuransi terdapat perumusan yang dapat ditafsirkan sebagai:
a. pengecualian atau pembatasan penyebab risiko yang ditutup berdasarkan Polis Asuransi yang bersangkutan; dan/atau
b. pengurangan, pembatasan, atau pembebasan kewajiban Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, bagian perumusan dimaksud harus ditulis atau dicetak dengan huruf tebal atau miring sehingga dapat dengan mudah diketahui adanya pengecualian atau pembatasan penyebab risiko atau adanya pengurangan, pembatasan, atau pembebasan kewajiban Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.
Your Correction
