Correct Article 18
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
Dalam ketentuan Polis Asuransi yang mengatur mengenai penyelesaian perselisihan atas perjanjian asuransi yang dilakukan melalui pengadilan, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dilarang mencantumkan ketentuan yang membatasi pemilihan pengadilan hanya pada pengadilan di tempat kedudukan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.
Your Correction
