Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam ketentuan Polis Asuransi yang mengatur mengenai penyelesaian perselisihan atas perjanjian asuransi yang dilakukan melalui pengadilan, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dilarang mencantumkan ketentuan yang membatasi pemilihan pengadilan hanya pada pengadilan di tempat kedudukan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.
Your Correction