Correct Article 17
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang menyelenggarakan Produk Asuransi Bersama wajib memuat bagian risiko yang akan ditanggung oleh masing-masing Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang tergabung dalam pemasaran Produk Asuransi Bersama dalam Polis Asuransi untuk Produk Asuransi Bersama.
(2) Polis Asuransi untuk Produk Asuransi Bersama diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang menjadi ketua dalam pemasaran Produk Asuransi Bersama.
(3) Polis Asuransi untuk Produk Asuransi Bersama harus ditandatangani oleh:
a. seluruh Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang tergabung dalam pemasaran Produk Asuransi Bersama; atau
b. Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang menjadi ketua dalam pemasaran Produk Asuransi Bersama.
(4) Dalam hal Polis Asuransi untuk Produk Asuransi Bersama ditandatangani hanya oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang menjadi ketua dalam pemasaran Produk Asuransi Bersama, perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Polis Asuransi untuk Produk Asuransi Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat ketentuan:
a. persetujuan dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang tergabung dalam penyelenggaraan Produk Asuransi Bersama kepada ketua untuk menandatangani Polis Asuransi; dan
b. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang tergabung dalam penyelenggaraan Produk Asuransi Bersama terikat sesuai porsi risiko masing-masing.
Your Correction
