Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang menyelenggarakan dan memasarkan PAYDI wajib mengikuti ketentuan Polis Asuransi untuk PAYDI sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai PAYDI.
Your Correction