Correct Article 13
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Perusahaan Asuransi Syariah yang menyelenggarakan Produk Asuransi dengan Prinsip Syariah wajib menerbitkan Polis Asuransi yang memuat ketentuan mengenai:
a. jenis akad yang digunakan;
b. hak, kewajiban, dan wewenang masing-masing pihak berdasarkan akad yang disepakati;
c. besar Kontribusi yang dialokasikan ke dalam Dana Tabarru’, Dana Tanahud, ujrah, dan/atau dana investasi Peserta;
d. besar, waktu, dan cara pembayaran bagi hasil investasi dalam hal Produk Asuransi menggunakan akad mudharabah atau mudharabah musytarakah;
e. besar, waktu, dan cara pemotongan ujrah dalam hal menggunakan akad wakalah bil ujrah;
f. alokasi penggunaan surplus underwriting untuk Dana Tabarru’, dana Peserta, dan/atau dana Perusahaan Asuransi Syariah;
g. pemberian qardh oleh Perusahaan Asuransi Syariah;
dan
h. penggunaan Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan/atau dana investasi Peserta sesuai dengan jenis akad yang digunakan.
Your Correction
