Correct Article 12
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang menyelenggarakan Produk Asuransi wajib menerbitkan Polis Asuransi yang paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. saat mulai berlaku dan berakhirnya pertanggungan/ kepesertaan;
b. uraian manfaat yang diperjanjikan dan risiko yang dikecualikan, termasuk besaran, waktu, persyaratan, dan kondisi pemberian manfaat;
c. cara dan waktu pembayaran Premi/Kontribusi;
d. tenggang waktu pembayaran Premi/Kontribusi;
e. penggunaan kurs ekuivalen yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA pada saat pembayaran untuk Polis Asuransi dengan mata uang asing jika pembayaran Premi/Kontribusi dan/atau manfaat dikaitkan dengan mata uang rupiah;
f. waktu yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran Premi/Kontribusi;
g. kebijakan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan apabila pembayaran Premi/Kontribusi dilakukan melewati tenggang waktu yang disepakati;
h. periode pada saat Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah tidak dapat meninjau ulang keabsahan kontrak asuransi pada Produk Asuransi jiwa atau kesehatan dengan masa pertanggungan/kepesertaan lebih dari 1 (satu) tahun;
i. tabel nilai tunai, untuk Produk Asuransi yang memiliki nilai tunai yang dijamin sesuai dengan Polis Asuransi;
j. cara perhitungan besaran nilai tunai untuk Produk Asuransi yang memiliki manfaat nilai tunai yang besarannya tidak dijamin sesuai dengan Polis Asuransi;
k. perhitungan dividen Polis Asuransi atau yang sejenis, bagi Produk Asuransi yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah yang menjanjikan dividen Polis Asuransi atau yang sejenis;
l. penghentian pertanggungan/kepesertaan, baik dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah maupun dari Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, termasuk syarat, penyebab, kewajiban masing-masing pihak, dan hak atau manfaat yang diperoleh Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta;
m. syarat dan tata cara pengajuan klaim, termasuk bukti pendukung yang relevan dan diperlukan dalam pengajuan klaim;
n. tata cara dan jangka waktu penyelesaian dan pembayaran klaim;
o. penyelesaian perselisihan paling sedikit memuat mekanisme penyelesaian di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan dan pemilihan tempat kedudukan penyelesaian perselisihan;
p. bahasa yang dijadikan acuan dalam hal terjadi sengketa atau beda pendapat, untuk Polis Asuransi yang dicetak dalam 2 (dua) bahasa atau lebih;
q. tata cara penyelesaian pengaduan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta;
r. periode mempelajari polis untuk Polis Asuransi yang memiliki periode lebih dari 1 (satu) tahun; dan
s. periode menunggu jika ada.
Your Correction
