Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang menyelenggarakan Produk Asuransi wajib menerbitkan Polis Asuransi yang paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. saat mulai berlaku dan berakhirnya pertanggungan/ kepesertaan; b. uraian manfaat yang diperjanjikan dan risiko yang dikecualikan, termasuk besaran, waktu, persyaratan, dan kondisi pemberian manfaat; c. cara dan waktu pembayaran Premi/Kontribusi; d. tenggang waktu pembayaran Premi/Kontribusi; e. penggunaan kurs ekuivalen yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA pada saat pembayaran untuk Polis Asuransi dengan mata uang asing jika pembayaran Premi/Kontribusi dan/atau manfaat dikaitkan dengan mata uang rupiah; f. waktu yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran Premi/Kontribusi; g. kebijakan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan apabila pembayaran Premi/Kontribusi dilakukan melewati tenggang waktu yang disepakati; h. periode pada saat Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah tidak dapat meninjau ulang keabsahan kontrak asuransi pada Produk Asuransi jiwa atau kesehatan dengan masa pertanggungan/kepesertaan lebih dari 1 (satu) tahun; i. tabel nilai tunai, untuk Produk Asuransi yang memiliki nilai tunai yang dijamin sesuai dengan Polis Asuransi; j. cara perhitungan besaran nilai tunai untuk Produk Asuransi yang memiliki manfaat nilai tunai yang besarannya tidak dijamin sesuai dengan Polis Asuransi; k. perhitungan dividen Polis Asuransi atau yang sejenis, bagi Produk Asuransi yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah yang menjanjikan dividen Polis Asuransi atau yang sejenis; l. penghentian pertanggungan/kepesertaan, baik dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah maupun dari Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, termasuk syarat, penyebab, kewajiban masing-masing pihak, dan hak atau manfaat yang diperoleh Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta; m. syarat dan tata cara pengajuan klaim, termasuk bukti pendukung yang relevan dan diperlukan dalam pengajuan klaim; n. tata cara dan jangka waktu penyelesaian dan pembayaran klaim; o. penyelesaian perselisihan paling sedikit memuat mekanisme penyelesaian di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan dan pemilihan tempat kedudukan penyelesaian perselisihan; p. bahasa yang dijadikan acuan dalam hal terjadi sengketa atau beda pendapat, untuk Polis Asuransi yang dicetak dalam 2 (dua) bahasa atau lebih; q. tata cara penyelesaian pengaduan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta; r. periode mempelajari polis untuk Polis Asuransi yang memiliki periode lebih dari 1 (satu) tahun; dan s. periode menunggu jika ada.
Your Correction