Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan anuitas asuransi jiwa atau anuitas asuransi jiwa syariah untuk program dana pensiun oleh Perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi jiwa syariah wajib dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan dana pensiun.
Your Correction