Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan Produk Asuransi kumpulan wajib memastikan bahwa Tertanggung/Peserta memiliki hubungan kepentingan dengan Pemegang Polis dan/atau penerima manfaat atas objek, manfaat, atau risiko yang dipertanggungkan dalam Produk Asuransi kumpulan.
Your Correction