Correct Article 9
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan Produk Asuransi kumpulan wajib memastikan bahwa Tertanggung/Peserta memiliki hubungan kepentingan dengan Pemegang Polis dan/atau penerima manfaat atas objek, manfaat, atau risiko yang dipertanggungkan dalam Produk Asuransi kumpulan.
Your Correction
