Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produk Asuransi yang dapat dipasarkan oleh perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah merupakan Produk Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan Pasal 2 ayat (2). (2) Produk Asuransi yang dapat dipasarkan oleh perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi jiwa syariah merupakan Produk Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c. (3) Produk Asuransi Mikro yang dapat dipasarkan oleh perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah merupakan Produk Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali PAYDI dan lini usaha asuransi umum atau asuransi umum syariah yang bersifat kompleks. (4) Produk Asuransi Mikro yang dapat dipasarkan oleh perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi jiwa syariah merupakan Produk Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali anuitas asuransi jiwa dan PAYDI. (5) Produk Asuransi yang dapat dipasarkan oleh perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi jiwa syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diperluas dengan mengikuti perluasan ruang lingkup usaha asuransi.
Your Correction