Correct Article 6
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
(1) Penyelenggaraan Produk Asuransi Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus didasarkan pada perjanjian tertulis.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat:
a. susunan keanggotaan, termasuk Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang menjadi ketua yang akan mengkoordinir kegiatan pemasaran Produk Asuransi Bersama;
b. hak dan kewajiban masing-masing perusahaan yang tergabung dalam penyelenggaraan Produk Asuransi Bersama, termasuk:
1. tugas Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang menjadi ketua; dan
2. kewajiban para pihak untuk menjaga kerahasiaan data Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta;
c. spesifikasi dan desain Produk Asuransi Bersama yang menjadi objek perjanjian atau pemasaran;
d. risiko yang ditanggung/dikelola masing-masing Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang tergabung dalam penyelenggaraan Produk Asuransi Bersama sesuai dengan ruang lingkup usaha masing-masing, dan Produk Asuransi Bersama yang diselenggarakan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dengan bidang usaha sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, dengan ketentuan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang menjadi ketua harus menanggung porsi risiko yang lebih besar;
e. klausul mengenai prosedur atau tata cara:
1. permohonan asuransi;
2. seleksi risiko (underwriting) dan penetapan Premi/Kontribusi;
3. penerimaan Premi/Kontribusi dari Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta;
4. penerusan Premi/Kontribusi kepada seluruh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang tergabung dalam penyelenggaraan Produk Asuransi Bersama;
5. penyelesaian dan pembayaran klaim; dan
6. penyelesaian pengaduan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta;
f. jangka waktu perjanjian kerja sama penyelenggaraan Produk Asuransi Bersama;
g. prosedur penyelesaian perselisihan antara Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang tergabung dalam penyelenggaraan Produk Asuransi Bersama; dan
h. kondisi yang menyebabkan berakhirnya perjanjian.
(3) Penyelesaian klaim atas Produk Asuransi Bersama wajib dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang menyelenggarakan Produk Asuransi Bersama sesuai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal 1 (satu) atau lebih Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah mengakhiri perjanjian kerja sama penyelenggaraan Produk Asuransi Bersama atau dilarang untuk memasarkan Produk Asuransi Bersama maka:
a. seluruh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang tergabung dalam penyelenggaraan Produk Asuransi Bersama tetap wajib bertanggung jawab atas pertanggungan/kepesertaan yang sedang berjalan sesuai dengan ruang lingkup risiko yang dijamin oleh masing-masing Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah sesuai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. risiko yang ditanggung/dikelola dalam penyelenggaraan Produk Asuransi Bersama wajib disesuaikan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang masih tergabung; dan
c. penyelenggaraan Produk Asuransi Bersama wajib diakhiri apabila tidak terdapat Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang dapat menanggung risiko asuransi yang sesuai dengan bidang usaha yang sejenis dengan risiko yang ditanggung oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang mengakhiri kerja sama atau dikenai larangan untuk memasarkan Produk Asuransi Bersama.
Your Correction
