Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produk Asuransi Bersama dilarang dirancang untuk dipasarkan dan ditanggung/dikelola risikonya melalui mekanisme kerja sama selain antara Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang menyelenggarakan: a. usaha asuransi umum dengan usaha asuransi umum lainnya; b. usaha asuransi umum syariah dengan usaha asuransi umum syariah lainnya; c. usaha asuransi jiwa dengan usaha asuransi jiwa lainnya; d. usaha asuransi jiwa syariah dengan usaha asuransi jiwa syariah lainnya; e. usaha asuransi umum dengan usaha asuransi jiwa; atau f. usaha asuransi umum syariah dengan usaha asuransi jiwa syariah. (2) Pembagian risiko antara para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Produk Asuransi Bersama wajib sesuai dengan ruang lingkup usaha masing-masing bidang usaha Perusahaan Asuransi dan/atau Perusahaan Asuransi Syariah. (3) Produk Asuransi Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pertanggungan bersama yang dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dengan bidang usaha yang sejenis dalam rangka penyebaran risiko untuk 1 (satu) objek pertanggungan yang bersifat kasus per kasus.
Your Correction