Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang menyelenggarakan PAYDI wajib setiap saat memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki Aktuaris Perusahaan; b. memiliki tenaga pengelola investasi; c. memiliki sistem informasi yang memadai; dan d. memiliki sumber daya yang mampu mendukung pengelolaan PAYDI. (2) PAYDI wajib memenuhi kriteria: a. memiliki proporsi pelindungan terhadap risiko kematian dan manfaat yang dikaitkan dengan investasi; b. memiliki masa pertanggungan tertentu; dan c. memiliki strategi investasi yang spesifik. (3) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang menyelenggarakan PAYDI wajib: a. melakukan pencatatan dan pelaporan aset dan liabilitas setiap subdana secara terpisah dengan aset dan liabilitas lain yang dimiliki atau dikelola Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah; b. memiliki dan menerapkan kebijakan dan strategi investasi untuk PAYDI; c. mengalokasikan investasi dari masing-masing Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sesuai dengan subdana yang dipilih oleh Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta; dan d. menerapkan manajemen risiko yang efektif terhadap risiko nilai tukar atas liabilitas dalam mata uang asing. (4) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang menyelenggarakan PAYDI wajib melaksanakan pengelolaan aset dan liabilitas PAYDI mencakup: a. MENETAPKAN kecukupan Premi/Kontribusi; b. mengalokasikan bagian Premi/Kontribusi untuk pembentukan nilai tunai; c. memiliki strategi investasi yang spesifik untuk setiap subdana; d. melaksanakan strategi investasi; e. menyesuaikan penempatan investasi sesuai dengan strategi investasi; f. melakukan penghitungan nilai aktiva bersih; g. MENETAPKAN pengenaan biaya; h. melakukan penatausahaan seluruh aset yang bersumber dari PAYDI yang mencakup penyimpanan, pencatatan, dan pembukuan; dan i. memiliki perjanjian penggunaan layanan kustodian. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang dapat menyelenggarakan PAYDI, kriteria PAYDI, serta pengelolaan aset dan liabilitas PAYDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction