Correct Article 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
Produk Asuransi harus:
a. memberikan pelindungan dari paling sedikit 1 (satu) jenis risiko yang dapat diasuransikan;
b. memiliki Premi/Kontribusi yang sesuai dengan manfaat yang dijanjikan, yang ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diterapkan secara diskriminatif; dan
c. memiliki Polis Asuransi yang tidak mengandung kata, frasa, atau kalimat yang dapat:
1. menimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai risiko yang ditutup, kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, dan kewajiban Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta; dan/atau
2. mempersulit Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta mengurus haknya.
Your Correction
