Correct Article 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
(1) Produk Asuransi yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah meliputi:
a. program yang menjanjikan pelindungan terhadap 1 (satu) jenis atau lebih risiko yang dapat diasuransikan yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti dengan memberikan penggantian kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta;
b. program yang menjanjikan pelindungan terhadap 1 (satu) jenis atau lebih risiko yang terkait meninggal dunia dan/atau hidupnya Tertanggung/Peserta, atau anuitas asuransi jiwa;
c. program yang menjanjikan pelindungan terhadap 1 (satu) jenis atau lebih risiko dengan memberikan penggantian atau pembayaran kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, atau pihak lain yang berhak terkait dengan keadaan kesehatan fisik seseorang atau menurunnya kondisi kesehatan seseorang yang dipertanggungkan; dan
d. program yang menjanjikan pelindungan terhadap 1 (satu) jenis atau lebih risiko dengan memberikan penggantian atau pembayaran kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, atau pihak lain yang berhak dalam hal terjadi kecelakaan.
(2) Selain Produk Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dapat memasarkan:
a. program yang memberikan pertanggungan/pengelolaan atas risiko kegagalan pemenuhan kewajiban finansial debitur kepada kreditur sesuai dengan perjanjian kredit, atau program yang memberikan pengelolaan atas risiko kegagalan pemenuhan kewajiban finansial debitur kepada kreditur sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah;
b. program yang memberikan jaminan atas kemampuan principal dalam melakukan perjanjian sesuai perjanjian pokok antara principal dan obligee; dan
c. PAYDI.
Your Correction
