Correct Article 81
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
(1) Surat persetujuan atau pencatatan atas Produk Asuransi yang telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Proses pelaporan Produk Asuransi yang belum selesai pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif lanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
