Correct Article 1
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PRODUK ASURANSI DAN SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Asuransi adalah program jasa pertanggungan/pengelolaan atas risiko yang dilakukan oleh perusahaan asuransi umum dan/atau perusahaan asuransi jiwa termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
2. Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi yang selanjutnya disebut PAYDI adalah Produk Asuransi yang paling sedikit memberikan pelindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk Produk Asuransi baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit.
3. Produk Asuransi Bersama adalah Produk Asuransi yang dirancang untuk dipasarkan dan ditanggung atau dikelola risikonya oleh 2 (dua) atau lebih perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah.
4. Produk Asuransi Mikro adalah Produk Asuransi yang didesain untuk memberikan pelindungan atas risiko keuangan yang dihadapi oleh masyarakat terutama masyarakat berpenghasilan rendah.
5. Polis Asuransi adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, dan dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, serta memuat perjanjian antara perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis, yang dibuat secara tertulis baik dalam bentuk cetak atau elektronik.
6. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perasuransian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
7. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa.
8. Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah.
9. Dana Tabarru' adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan perjanjian asuransi syariah atau perjanjian reasuransi syariah.
10. Dana Tanahud adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi tanahud, hasil investasi dana tanahud, qardh dari dana perusahaan kepada dana tanahud, dan/atau dana tanahud dari reasuradur, yang penggunaannya sesuai dengan akad hibah dana tanahud.
11. Pemegang Polis adalah pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah untuk mendapatkan pelindungan atau pengelolaan atas risiko bagi dirinya, tertanggung, atau peserta lain.
12. Tertanggung adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi atau perjanjian reasuransi.
13. Peserta adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi syariah atau perjanjian reasuransi syariah.
14. Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.
15. Premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi dan disetujui oleh Pemegang Polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi atau perjanjian reasuransi, atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat.
16. Kontribusi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi Syariah atau perusahaan reasuransi syariah dan disetujui oleh Pemegang Polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi syariah atau perjanjian reasuransi syariah untuk memperoleh manfaat dari Dana Tabarru' dan/atau dana investasi Peserta dan untuk membayar biaya pengelolaan atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat.
17. Aktuaris Perusahaan adalah orang perseorangan yang telah memperoleh sertifikasi dari asosiasi yang membawahkan bidang aktuaria, yang ditunjuk dan bekerja secara penuh sebagai aktuaris pada
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah tempatnya bekerja.
18. Bancassurance adalah aktivitas kerja sama antara Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dengan bank dalam rangka memasarkan Produk Asuransi melalui bank.
Your Correction
