Correct Article 15
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
Penanggung jawab penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), mempunyai wewenang meliputi:
a. memperoleh akses terhadap informasi yang dibutuhkan yang ada di seluruh unit organisasi PJK;
b. melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM oleh unit kerja terkait;
c. mengusulkan pejabat dan/atau pegawai unit kerja terkait untuk membantu penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM;
d. melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan/atau transaksi keuangan Transfer Dana dari dan ke luar negeri termasuk yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pihak terafiliasi dengan Direksi atau Dewan Komisaris, secara langsung kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; dan
e. melakukan kewenangan lain untuk penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM.
Your Correction
