Correct Article 13
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Dalam hal PJK menugaskan pejabat sebagai penanggung jawab penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), pejabat tersebut harus ditetapkan dan diangkat oleh Direksi dan hanya dapat merangkap untuk melaksanakan fungsi manajemen risiko dan/atau fungsi kepatuhan.
(2) Dalam hal PJK berupa perusahaan efek, manajer investasi, kustodian, dan/atau wali amanat memiliki pejabat penanggung jawab program APU, PPT, dan PPPSPM yang merangkap fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat tersebut harus terpisah dari fungsi audit internal.
Your Correction
