Correct Article 12
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
Dalam hal PJK membentuk unit kerja khusus sebagai penanggung jawab penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), unit kerja khusus harus memenuhi ketentuan:
a. paling sedikit terdiri atas 1 (satu) orang pegawai yang bertindak sebagai pimpinan dan 1 (satu) orang pegawai yang bertindak sebagai pelaksana;
b. pimpinan dan pelaksana pada unit kerja khusus tidak merangkap fungsi lain;
c. pimpinan unit kerja khusus ditetapkan dan diangkat oleh Direksi;
d. berada di bawah koordinasi Direksi secara langsung dalam struktur organisasi PJK; dan
e. bersifat independen dari fungsi lain.
Your Correction
