Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a angka 1 tidak terpenuhi, Bank Pengirim wajib menolak untuk melaksanakan Transfer Dana. (2) Dalam hal Bank Penerus menerima perintah transfer dari Bank Pengirim di luar negeri yang tidak dilengkapi dengan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a angka 1, Bank Penerus wajib melakukan tindakan yang memadai, yang sejalan dengan straight- through processing, untuk mengidentifikasi Transfer Dana yang tidak dilengkapi dengan informasi tersebut. (3) Dalam hal Bank Penerima menerima perintah transfer dari Bank Pengirim atau Bank Penerus di luar negeri yang tidak dilengkapi dengan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a angka 1, Bank Penerima wajib melakukan tindakan yang memadai, untuk mengidentifikasi Transfer Dana yang tidak dilengkapi dengan informasi tersebut, yang dapat berupa pemantauan pada saat atau setelah Transfer Dana dilaksanakan. (4) Dalam hal Bank Penerus dan/atau Bank Penerima menerima perintah Transfer Dana dari Bank Pengirim di luar negeri yang tidak dilengkapi dengan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a angka 1, Bank Penerus dan/atau Bank Penerima dapat: a. melaksanakan Transfer Dana; b. menolak untuk melaksanakan Transfer Dana; atau c. menunda transaksi Transfer Dana, disertai dengan tindak lanjut yang memadai. (5) Dalam menentukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Bank Penerus dan/atau Bank Penerima wajib memiliki kebijakan dan prosedur berbasis risiko terkait Transfer Dana yang menjadi bagian dari kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Your Correction