Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank Pengirim yang menyediakan jasa Cross Border Correspondent Banking wajib: a. mendokumentasikan seluruh transaksi Cross Border Correspondent Banking; b. menolak untuk berhubungan dan/atau meneruskan hubungan Cross Border Correspondent Banking dengan shell bank; dan c. memastikan bahwa Bank Penerima dan/atau Bank Penerus tidak mengizinkan rekeningnya digunakan oleh shell bank pada saat mengadakan hubungan usaha terkait dengan Cross Border Correspondent Banking.
Your Correction